Perubahan APBDes TA 2018

Berita

Sesuai Surat Keputusan Bersama 4 (empat) Kementrian RI, yaitu Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Keuangan, Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bapenas yang harus memasukkan pelaksanaan padat karya tunai di Tahun Anggaran 2018 menyebabkan harus dilakukan Perubahan  APBDes. Konsekwensinya ada kegatan yang sudah dianggarkan pada Tahun Anggaran 2018 yang harus ditunda pelaksanaannya.
Dalam rapat paripurna BPD dan Pemerintah Desa Klampok, kedua pihak telah menyepakati APBDes Perubahan Tahun 2018. Dengan memasukkan Program Padat Karya Tunai, terdapat bidang infrastruktur yang dialihkan penganggarannya yaitu pengaspalan jalan. Dalam APBDes Tahun 2018 sebelum perubahan telah disepakati pengaspalan jalan dianggarkan sejumlah Rp. 122.589.000,- dengan 2 lokasi yaitu Jalan Dipadimeja dan Jalan Desa Purwasari. Setelah Perubahan anggaran untuk pengaspalan jalan menjadi Rp. 72.049.000,- dengan 1 (satu) lokasi jalan ditunda pelaksanannya dan akan dimasukkan dalam APBDes Tahun 2019 yaitu Jalan Desa Purwasari.
Semantara untuk Program Padat Karya, berdasarkan perhitungan yang ditentukan Pemerintah dimana dialokasikan minimal HOK 30% dari Dana Desa yang dianggarkan untuk Kegiatan Pembangunan Infrastruktur, disepakati sejumlah Rp. 168.060.000,-
Seperti diketahui dalam APBDes TA 2018 Kegiatan Pembangunan Infrastruktur berjumlah Rp. 536.533.500,- yang meliputi Pembangunan Sarana Kantor, Pembangunan RTLH dan Pengaspalan Jalan Desa. Dengan mengikuti aturan Pemerintah seperti diatas, maka serapan anggaran untuk Padat Karya Desa Klampok mencapai 31,32% dari anggaran Kegiatan Pembangunan Infrastruktur.
Dalam pemaparannya, Sekretaris Desa Klampok Davis Adityas menjelaskan dalam APBDes Perubahan 2018 terdapat penambahan 2 (dua) kegiatan baru Program Padat Karya yang belum masuk dalam APBDes TA 2018. “Sebagai konsekwensinya, kami menambahkan 2 kegiatan baru senilai Rp. 50.540.000,- yang meliputi Pembangunan Jalan Usaha Tani Rp. 42. 490.000,- dan Normalisasi Irigasi Rp. 8.050.000,-“.
Dengan memasukkan 2 (dua) kegiatan baru tersebut, Pemerintah Desa telah memenuhi minimal HOK 30% untuk padat karya sebagaimana keputusan bersama 4 kementrian. Sedangan untuk pelaksanaan 2 kegiatan baru padat karya tunai akan diaksanakan setelah pencairan DD tahap ketiga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan