Musyawarah Pembentukan KPPS Pemilu 2019

Berita

Pesta demokrasi 5 tahunan tinggal hitungan bulan. Pemlihan umum yang menentukan nasib bangsa dan negara akan dilaksanakan tanggal 17 April 2019. Berbeda dengan pemilu yang sudah diaksanakan periode sebelumnya dimana pemilihan umum untuk memilih anggota legislatif dan pemilihan umum untuk memilih presidan dan wakil presdien RI dibedakan pelaksanaannya. Untuk Pemilu kali ini pemilihan umum untuk memilih wakil legislatif baik DPR, DPRD Provnsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD dilaksanakan bersamaan waktunya dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Banyak tahapan dalam pelaksanaan pemilu. Salah satunya dengan pembentukan Kelompok Panitia Pemungutan Suara atau KPPS. KPPS adalah kelompok penyelenggara pemungutan suara yang bertugas menyelenggarakan pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS merupakan ujung tombak keberhasilan pelaksaan pemilu, karena sesuai UU No.15 Tahun 2011 Pasal 47 Ayat g disebutkan  tugas utama KPPS adalah membuat berita acara pemungutan suara dan perhitungan suara serta membuat sertifikat perhitungan suara.

Mengingat pentingnya keberadaan KPPS maka anggota KPPS dituntut orang yang mampu dan bertanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaannya. Juga dibutuhan soliditas tim karena KPPS terdiri dari 7 orang yang memiliki tugas dan tanggung jawab sendiri-sendiri. Menyadari hal itu, PPS Desa Klampok mengumpulkan perwakilan dari masing-masing wilayah terutama yang sudah pernah menjadi KPPS pada pemilihan gubernur dan bupati beberapa waktu yang lalu untuk bermusyawarah membentuk KPPS.

Sebagai informasi, untuk pemilihan legislatif dan presiden/wakil presiden kali ini, Desa Klampok membentuk 20 KPPS. Ketua PPS Desa Klampok Suprihadi mengatakan, sebenarnya PPS memiliki hak menentukan personil disetiap KPPS seperti yang dilakukan di PPS lain. Namun mengingat tangung jawab pekerjaan pemilu kali ini sangat berat, PPS Desa Klampok mengharapkan setiap anggota KPPS dikordinasikan dengan calon Ketua masing-masing KPPS.

Ketua PPS Desa Klampok

“Sampai hari ini hanya PPS Desa Klampok yang belum menyetorkan nama-nama anggota KPPS karena kami tidak mau asal tunjuk. Kami ajukan mengharap calon Ketua KPPS yang sudah ditentukan PPS yang menentukan anggotanya. Tujuannya agar tercipta tim kerja yang solid dan bertanggung jawab”, demikian Ketua PPS Desa Klampok dalam sambutannya pada acara pembentukan KPPS diaksanakan di Ruang Pertemuan Pemerintah Desa Klampok, Sabtu 19 Desember 2019 yang dihadiri oleh Panwas Desa Klampok Rohmat.

Diharapkan setelah disepakati nama-nama angggota KPPS, PPS Desa Klampok segera melaporkan kepada PPK Kecamatan Purwareja Klampok mengingat Bulan Februari rangkaian pelaksanaan pemilu sudah mulai dilaksanakan. @z 2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan