KESEHATAN KERJA

Berita

Kesehatan Kerja merupakan hal penting dan perlu diperhatikan oleh pihak pengusaha. Program kesehatan yang baik akan menguntungkan para karyawan itu sendiri secara material karena karyawan akan lebih jarang absen dan bekerja dengan lingkungan yang lebih menyenangkan. Kesehatan kerja mengacu pada kondisi fisik, psikis dan psikologis pekerja yang merupakan hasil dari lingkungan yang diberikan oleh perusahaan. Jika suatu perusahaan melakukan standarn kesehatan yang baik dan efektif, maka semakin sedikit pegawai yang mengalami dampak penyakit jangka pendek atau jangka panjang akibat bekerja di perusahaan tersebut.

Pemeriksaan Kesehatan karyawan PT Korindah milik Agus Supriyono yg dilakukan oleh Suprihati dari Puskesmas Purwareja Klampok I

Dalam hal kesehatan pekerja, Pemerintah Republik Indonesia memperhatikan sungguh-sungguh dengan membuat payung hukumnya yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. Dalam Pasal 8 disebutkan “Pengurus diwajibkan memeriksa kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipaindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepadanya’.

Berdasarkan undang-undang kesehatan tersebut pengurus atau pihak-pihak yang mempekerjakan pekerja wajib memeriksakan kesehatan tenaga kerjanya secara berkala kepada dokter yang ditunjuk oleh pihak yang mempekerjakan/pemilik perusahaan. Tata cara, aturan maupun norma-norma pemeriksaan dan pengujian kesehatan karyawan diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya pengusaha wajib melakukan Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan secara khusus.

Karyawan keramik mustika melakukan pemeriksaan kesehatan secara bekerja sama dengan Puskesmas Purwareja Klampok I

Selain UU No.1 Tahun 1970, Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.02/MEN/1980 tentang Pemerikasaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja. Dalam Peraturan Menteri ini disebutkan pada pasal 1 butir a yaitu “Pemeriksaan Kesehatan sebelum kerja adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter sebelum seorang tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan”. Selanjutnya pada butir b disebutkan “Dokter adalah pengusaha dan telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No.1/MEN/1976 (tentang kewajiban latihan hiperkes bagi dokter perusahaan) dan syarat lain yang dibenarkan oleh Direktur Jenderal Binawasker.

Tujuan Kesehatan Kerja

  1. Meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan fisik, mental dan sosial sehingga bekerja lebih efisien dan produktifitas yang tinggi dapat dicapai.
  2. Mencegah terjadinya ganguan kesehatan tenaga kerja disebabkan oleh kondisi kerja.
  3. Melindungi tenaga kerja dari faktor yang membahayakan.
  4. Menempatkan tenaga kerja dalam lingkungan kerja yang sehat
  5. Mencegah sejauh mungkin terjadinya kecelakaan kerja.

Dengan payung hukum berlaku maka sudah tidak ada alasan bagi pemilik perusahaan untuk tidak melakukan pemeriksaan kerja bagi pekerjanya agar tercipta Keselamatan dan Kesehatan Kerja. @z 2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan