Laporan Realisasi APBDes TA 2018 Desa Klampok

Transparansi

PENDAPATAN
Dalam neraca APBDes Tahun 2018, Pendapatan ditargetkan sebesar Rp. 1.670.228.000,- yang terdiri dari Pendapatan Asli Desa (PADes) sebesar Rp. 388.750.000,- Pendapatan Transfer Rp. 1.265.178.000,- dan Pendapatan Lain yang Sah sebesar Rp. 16.300.000,-
Pendapatan Asli Desa terdiri dari Hasil Usaha Desa yang meliputi Sewa Tanah Desa untuk Kios Terminal, Lelang sawah dan Tanah Bengkok yang diuangkan. Selain dari Hasil Usaha Desa, PAD juga bersumber dari Pendapatan Bunga Bank.
Sedangkan Pendapatan Transfer terdiri dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Hasil Pajak dan Retribusi, Bantuan Keuangan dari Propinsi dan Bantuan Keuangan dari Kabupaten.
Sementara Pendapatan Lain yang Sah berasal dari Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga.

Berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban APBDes TA 2018, realisasi Pendapatan sebesar Rp. 1.669.094.509,-. Artinya pendapatan tidak terpenuhi sebesar Rp. 1.133.491,- dari target sebesar Rp. 1.670.228.000,- atau defisit 0,07%. Menurut Sekretaris Desa Klampok ditemui dikantornya mengatakan target yang tidak terpenuhi berasal dari Pendapatan Asli Desa (PAD) komponen Hasil Usaha Desa dalam bentuk sewa tanah untuk kios terminal. “Ada beberapa kios yang belum membayar sewa tanah karena sudah berganti kepemilikan dan kita belum bisa menghubungi pemilik yang baru. Nanti kita akan bebankan pada sewa tanah tahun berikutnya”, demikian penjelasan Davis Adityas. Namun secara umum Pendapatan terealisasi dengan baik walaupun terjadi defisit sebesar 0,07% dan dipastikan tahun 2019 akan ditagihkan.

BELANJA
Belanja dalam penyelenggaraan pemerintah desa terbagi menjadi 3 jenis belanja yaitu Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal. Belanja Pegawai adalah belanja yang digunakan untuk penghasilan tetap sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi unit organisasi Pemerintahan Desa. Belanja Barang dan Jasa adalah belanja yang digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 1 tahun. Belanja Modal adalah belanja yang digunakan untuk pengeluaran dalam rangka pembelian pengadaan barang atau bangunan yang nilai manfaatnya lebih dari 1 tahun serta digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan kewenangan desa, termasuk didalamnya upah pekerja yang dikeluarkan untuk perolehan asset.

Sektor Belanja dalam APBDes ini digunakan dalam 5 (lima) bidang yaitu Bidang Pemerintahan, Bidang Pembangunan (Infrastruktur), Bidang Pembinaan Masyarakat dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Kejadian Tak Terduga.
Dari Laporan Pertanggunjawaban Realisasi APBDes 2018 total belanja sebesar Rp. 1.618.062.652,- yang digunakan dalam empat bidang yaitu Bidang Pemerintahan sebesar Rp. 823.995.652,- atau menyerap 50,92%, Bidang Pembangunan (Infrastruktur) sebesar Rp. 637.170.500,- atau menyerap 38,38% dan Bidang Pembinaan Masyarakat dan Pembinaan Masyarakat sebesar Rp. 152.867.500,- atau menyerap 9,45%. Sedangkan Bidang Kejadian Tak Terduga sebesar Rp. 4.029.000,- atau 0,25%.
Data realisasi belanja APBDes Tahun 2018 menunjukkan Belanja Pegawai menyerap Rp. 815.499.850,- atau 50,40% dari total belanja Tahun 2018 sebesar Rp. 1.618.062.652,-. Sementara Belanja Barang dan Jasa menyerap Rp. 316.202.802,- atau 19,54% dan Belanja Modal menyerap Rp. 482.331.000,- atau 29,81%. Sedangkan untuk Bidang tak terduga menyerap Rp. 4.029.000,- atau 0,25%.
Dari data tersebut terdapat kecendurungan Biaya Pegawai paling banyak menggerus anggaran yaitu sebesar 50,40%. Ini tidak bisa dihindari karena digunakan untuk membiayai pelaksana kegiatan pemerintahan desa. “Belanja Pegawai merupakan belanja yang bersifat tetap karena digunakan untuk pembayaran penghasilan perangkat desa, tunjangan BPD, insetif RT dan RW serta insentif bagi petugas pembinaan dan pemberdayaan kemasyarakatan,” demikian Sekretaris Desa Klampok Davis Adityas menjelaskan.
Sementara untuk Belanja Barang dan Jasa yang menyerap anggaran sebesar 19,54%. Serapan ini sebenarnya bukan hanya untuk keperluan operasional saja tetapi ada tiga program infrastruktur yang secara aturan masuk Belanja Barang dan Jasa karena pembelian barang ini langsung diberikan kepada masyarakat dan tidak menjadi asset. Ketiga program tersebut adalah Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Pembuatan Jamban dan Pemasangan Listrik bagi warga yang kurang sejahtera. “Tiga program ini senilai Rp. 173.675.000,- atau 8,8% dari total belanja. Artinya belanja barang dan jasa yang digunakan untuk operasional sebenarnya hanya 10,78% atau senilai Rp. 142.527.802,-“, kemudian Davis Adityas melanjutkan.
Sedangkan Biaya Modal sebesar 29,81% merupakan realisasi dari pengadaan pembelian peralatan kantor dan program infrastruktur masyarakat.

SURPLUS ANGGARAN
Dari data tersebut diatas disimpulkan bahwa APBDes Desa Klampok Tahun Anggaran 2018 mengalami surplus sebesar Rp. 51.031.857,- yang berasal dari Realisasi Pendapatan sebesar Rp. 1.669.094.509,- dikurangi realisasi belanja sebesar Rp. 1.618.062.652,-. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Desa Klampok, masih terdapat SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun 2017 sebesar Rp. 34.792.055,- dan adanya Surplus Belanja Tahun 2018 sebesar Rp. 51.031.857,- yang menjadi SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) Tahun 2018 dan selanjutnya digunakan untuk menutup defisit anggaran Tahun 2019 sebesar Rp. 85.823.912,-. @z2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan