BPD

Sesuai dengan UU Desa No. 6 Tahun 2014 Badan Permusyawaratan Desa atau BPD, adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. BPD memiiki fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Disamping fungsinya, BPD juga memiliki hak yang melekat untuk mengawasi dan meminta keterangan kepada Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa  dan mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Dalam penjelasan umum Undang-Undang Desa tentang Kelembagaan Desa antara lain dikatakan bahwa Undang-Undang ini mengatur mengenai kelembagaan desa/desa adat, yaitu lembaga pemerintahan desa yang terdiri atas pemerintah desa dan BPD, lembaga kemasyarakatan desa, dan lembaga adat. Oleh karenanya Kepala Desa selaku pemerintah desa dan BPD memiliki kedudukan yang sama, yakni sama-sama merupakan kelembagaan desa yang sejajar dengan lembaga kemasyarakatan desa. Dalam Undang-Undang ini pun tidak membagi atau memisah kedudukan keduanya pada suatu hierarki, artinya keduanya memang memiliki kedudukan yang sama, namun dengan fungsi yang berbeda.

Untuk mempermudah  memahami hubungan antara kepala desa dan BPD berikut pengaturannya antara lain :

  1. Kepala Desa dan BPD membahas dan menyepakati bersama peraturan desa
  2. Kepala Desa dan BPD memprakarsai perubahan status desa menjadi kelurahan melalui musyawarah desa
  3. Kepala desa memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD
  4. BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir
  5. Kepala Desa mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan memusyawarahkannya bersama BPD
  6. Kepala Desa dan BPD membahas bersama pengelolaan kekayaan milik desa.

Mengingat Kepala Desa mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat sementara BPD mempunyai fungsi penting dalam menyiapkan kebijakan pemerintahan desa bersama kepala desa, BPD harus mempunyai visi dan misi yang sama dengan kepala desa. @az

SUSUNAN PENGURUS BPD DESA KLAMPOK

No Nama Jabatan
1. Sunarko Risdiantoro S.Sos Ketua
2. Slamet Mulyatno, S.Pd M.M Wakil Ketua
3. Eko Yuli Prihatin S.H Sekretaris
4. Suprihadi, S.Pd Ketua Bidang Pemerintahan & Pembinaan
5. Suparjo Ketua Bidang Pembangunan & Pemberdayaan
6. Arif Hermawan Anggota
7. Nyoto Prayitno Anggota
8. Suratno Anggota
9. Kusmiyati, S.E Anggota