Aset Desa dan Pengelolaannya

Transparansi

Sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tenteng Desa, Aset desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Selain dalam UU Desa, asset desa secara terperinci diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Permendagri No.1 Tahun 2016).

Jenis Aset Desa
Secara umum untuk membedakan jenis aset desa mendasarkan pada perolehan aset tersebut, yaitu :
Kekayaan asli desa
Kekayaan asli desa adalah tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu dan bangunan desa, pelelangan ikan yang dikelola oleh desa, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum dan lain-lain kekayaan asli desa
Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa;
Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang;
Hasil kerja sama desa; dan
Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah

Pengelolaan Asset Desa
Pengelolaan asset desa adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindah-tanganan,  penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset desa.
Ketentuan yang harus ada dalam pengelolaan asset itu, antara lain:
Aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.
Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.
Aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah desa.
Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.

Kadus 3 pada pemasangan patok tanah desa

Pengelolaan Aset Desa Klampok
Dalam Tahun Anggaran 2018, Pemerintah Desa Klampok sudah memulai kegiatan dengan inventarisir tanah desa sekaligus pemasangan patok pembatas tanah desa. Mewakili Kepala Desa Desa Klampok, Davis Adityas yang dijumpai di kantornya mengatakan penertiban dan pengelolaan aset desa dimulai dari inventarisir aset yang merupakan kekayaan asli desa seperti tanah desa. Dalam Tahun Anggaran 2019, dilanjutkan dengan inventarisir aset desa yang perolehannya dari pengadaan melalui APBDes, hibah, perjanjian dan kerja sama dengan pihak lain atau dari sumber lain yang sah.

Masyarakat diberdayakan pd pemasangan patok tanah desa

“Setelah semua aset di inventarisir selanjutnya akan dilakukan pencatatan dan pengkodean sesuai aturan dari Pemerintah Daerah. Target kami ahir Tahun Anggaran 2019 pengelolaan aset Desa Klampok sudah selesai dalam hal pencatatan, pengkodean dan inisialisasinya. Kami butuh dukungan semua warga masyarakat untuk kegiatan ini”, demikian dikatakan Sekretaris Desa Klampok ini. @z2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan