“Akte Nikah Gratis” utk suami istri yg belum memiliki.

Berita

Rancangan Undang-Undang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang perkawinan yang mengatur sanksi pidana atas pelaku nikah siri disikapi Pemerintah Desa Klampok dengan melakukan pendataan pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah karena pernikahan hanya dilakukan secara agama/nikah sirri tanpa pencatatan di Kantor Urusan Agama, disamping sebagai tindakan pencegahan terhadap penyakit masyarakat, salah satunya adalah pasangan diluar nikah.

Kaswin Towafi dan Warsiti warga RT 01 RW 10 ikut program mendapatkan akte nikah gratis yg dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Klampok

Seperti yang dijalani oleh pasangan Kaswin Towafi dan Warsiti warga RT 03 RW 10 Desa Klampok yang telah membina rumah tangga selama lebih dari 20 tahun tetapi tidak memiliki buku nikah. Berdasarkan pengakuan saksi-saksi yang mengikuti prosesi pernikahan kedua pasangan ini menyatakan kalau pasangan ini sebenarnya sudah melakukan pernikahan didepan ulama tepatnya di Desa Gunung Tiga, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang tempat kediaman mempelai perempuan tetapi belum mencatatkan ke pihak Kantor Urusan Agama setempat.

Pemeriksaan admistrasi sebelum prosesi akad nikah yg dipimpin oleh Kepala KUA Purwareja Klampok Imam Sirojudin

Ketua RW 10 Suratno ketika dikonfimasi perihal ini juga membenarkan bahwa keduanya telah melaksanakan nikah siri. “Kami sudah melakukan penelusuran ke desa dan KUA dimana kedua pasangan ini telah melaksanakan nikah siri dan memang benar keduanya sudah menikah didepan ulama setempat. Namun karena pada waktu itu berkas persyaratan hilang di kantor desa setempat sementara hari pernikahan sudah ditentukan dan segala sesuatu sudah dipersiapkan, makanya pernikahan tetap dilaksanakan tetapi hanya didepan ulama dan saksi-saksi. Kebetulan kedua pasangan ini terlena dan tidak mengurus kembali sampai saat ini sekitar 20 tahunan”, demikian disampaikan oleh Suratno.
Setelah berjalannya waktu kedua pasangan suami istri ini menjalankan kehidupan rumah tangga seperti yang lainnya. Hingga keduanya memiliki 3 orang anak. Anak pertama saat ini berusia sekitar 20 tahun, anak kedua berusia 17 tahun dan anak ketiga berusia 3 tahun. Permasalahan timbul dan menyadarkan kedua pasangan ini untuk mengikuti program ini ketika kedua pasangan ini mengurus akte kelahiran bagi anak ketiga mereka karena tidak memiliki akte pernikahan sebagai syarat utama pembuatan akte kelahiran anak. “Untuk anak yang pertama dan kedua sudah memiliki akte kelahiran karena pada saat itu persyaratan pembuatan akte kelahiran masih sangat longgar bahkan seringkali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu dengan membuat akte kelahiran tanpa ketentuan persyaratan,” dikatakan oleh Ketua RW 10 Suratno menambahkan.
Dengan kejadian itu ketika ada pendataan pasangan yang belum memiliki buku nikah yang digagas oleh Kasi Pelayanan Pemerintah Desa Klampok Siti Muntakoh, pasangan suami istri ini antusias mengikuti. Dengan bantuan dan mediasi Pemerintah Desa Klampok dan tokoh masyarakat setempat yang dikordinir oleh Ketua RW 10 Suratno, pasangan suami istri ini mengurus segala persyaratan untuk mendapatkan buku nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Purwareja Klampok. Hingga akhirnya pada hari Kamis 28 Februari 2019 kedua pasangan suami istri ini mengurus Buku Nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Purwareja Klampok dengan terlebih dahulu dilakukan prosesi akad nikah ulang yang dipimpin oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Purwareja Klampok Imam Sirojuddin.

Akad Nikah “istimewa”
Penerbitan buku nikah oleh KUA Kecamatan Purwareja Klampok didahului dengan prosesi akad nikah oleh pasangan mempelai nikah sebagai syarat utama. Ada hal menarik dari prosesi akad nikah kali ini. Disamping kedua mempelai yang sudah tergolong tua dan bahkan sudah sepatutnya belaku sebagai wali bukan sebagai mempelai. Prosesi akad nikah yang dipimpin Kepala KUA Purwareja Klampok ini dihadiri dan disaksikan oleh pejabat Kecamatan Purwareja Klampok, Koramil Purwareja Klampok dan Pemerintah Desa Klampok.

Prosesi akad nikah berjalan lancar

Sebagai wali kedua mempelai diwakili oleh Wali Hakim mengingat pasangan perempuan sudah tidak memiliki wali sebagaimana dalam peraturan agama islam. Sementara saksi penikahan adalah Ketua RW10 Suratno dan Kaswan. Pengucapan akad nikah berlangsung dengan khidmat dan lancar yang dipimpin oleh Kepala KUA Purwareja Klampok selaku Penghulu Nikah dengan mas kawin/mahar Uang Tunai Rp. 100.000,-. Prosesi akad nikah juga dihadiri oleh Kasi Kesejahteraan Kecamatan Purwareja Klampok Wuryati beserta staff, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Desa Klampok Heri, Kasi Pelayanan Desa Klampok Siti Muntakoh beserta staff dan tokoh masyarakat RW 10 Desa Kampok.

Kedua mempelai berfoto bersama hadirin setelah prosesi akad nikah selesai

Ditemui dikantornya setelah acara pernikahan, Kasi Pelayanan Desa Klampok Siti Muntakoh mengatakan bahwa tujuan program ini adalah pencegahan penyakit masyarakat yaitu pasangan diluar nikah. Berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Klampok, terdapat 8 pasangan yang belum memiliki buku nikah. Sebagian besar pasangan tersebut hanya melakukan nikah siri. Namun dari 8 pasangan tersebut, 7 pasangan tidak bersedia mendaftarkan diri dengan alasan yang bermacam-macam, hanya pasangan Kaswin Towafi dan Warsiti yang bersedia mendaftarkan diri dan melakukan akad nikah di KUA Kecamatan Purwareja Klampok beserta 2 pasangan lainnya dari Desa Kalimandi. @z 2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan