KARANG TARUNA

Berita

Berdasarkan  Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor  77/HUK/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, yang dimaksud Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial. Karang Taruna beranggotakan warga masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang mempunyai hak dan kewajiban sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama .

Kepengurusan Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh anggota dalam Musyawarah Anggota Karang Taruna di desa/kelurahan dan disahkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat, selama masa bhakti 3 (tiga) tahun. Pengurus Karang Taruna memiliki  syarat Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna, memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial.

Fungsi dan Tujuan Karang Taruna

Karang Taruna mempunyai fungsi :

  • Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial khususnya generasi muda.
  • Menyelenggarakan kesejahteraan sosial yang meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda.
  • Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif.
  • Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
  • Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal.
  • Memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Karang Taruna bertujuan untuk :

  • Mewujudkan ertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
  • Mewujudkan kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan.
  • Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda.
  • Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan. @z2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan