LEMBAGA KESWADAYAAN MASYARAKAT (LKM)

Berita

LKM (Lembaga Keswadayaan Masyarakat) adalah lembaga pimpinan kolektif dari suatu himpunan masyarakat warga di tingkat kelurahan/ desa dengan peran utama sebagai dewan pengambilan keputusan proses pengambilan keputusan secara partisipatif. LKM juga berfungsi menggalang potensi dan sumber daya dalam upaya menanggulangi berbagai persoalan pembangunan di wilayah desa/ kelurahan. Serta merupakan jembatan penghubung aspirasi warga ke pemerintahan desa/ kelurahan dan memperjuangkan kebutuhan warga di tingkat desa/ kelurahan dalam musbangdes/ kelurahan.

Keberadaan LKM menjadi hal penting dalam masyarakat, karena mulai dari pembentukannya, masyarakat dilibatkan secara langsung tanpa melakukan kampanye dan pencalonan. Pemilihan didasarkan pada pengalaman dan hati Nurani masing-masing dalam memberikan peran dan tanggung jawab melalui proses kepemimpinan dalam LKM itu sendiri.

Prpses pembentukan LKM ini bertujuan untuk memotivasi masyarakat agar mereka dapat belajar secara kritis untuk memecahkan berbagai permasalahan yang dihadapi. Kemudian belajar untuk merumuskam perencanaan atau program kegiatan guna mewngatasi permasalahan yang mereka hadapi Bersama. Untuk hal tersebut maka dibutuhkan anggota masyarakat yang memenuhi kriteria amanah, jujur, peduli, iklas adil, bertanggung jawab dan bekerja tanpa pamrih untuk menjadi pengurus LKM.

Anggota LKM berjumlah 9 – 13 orang yang dilakukan secara langsung, bebas dan rahasia tanpa kegiatan kampanye dan pencalonan terlebih dahulu. Oleh karenanya hakikat LKM merupakan Lembaga yang memperoleh legitimasi masyarakat yang kemudian akan dikukuhkan dengan akta notaris, sehingga LKM menjadi sebuah Lembaga yang representative mewakili warga masyarakat dalam memecahkan masalah dan merumuskan perencaan atau program kegiatan bagi kepentingan Bersama anggota masyarakat itu sendiri.

Fungsi dari LKM adalah sebagai Pusat penggerak dan penumbuhan nilai-nilai kemanusiaan, nilai-nilai kemasyarakatan dan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan nyata masyarakat setempat, Pusat pembangunan aturan (kode etik, kode tata hukum dsb), Puat pengambilan keputusan yang adil dan demokratis, Pusat pengendalian dan control social terhadap proses pembangunan, utamanya penanggulangan kemiskinan, Pusat pembangkit dan mediasi aspirasi dan partisipasi masyarakat, Pusat informasi dan komunikasi bagi warga masyarakat kelurahan/desa setempat dan Pusat advokasi integrasi kebutuhan dan program masyarakt dengan kebiajakan dan program pemerintah.

Sementa Peran dan Tanggungjawab LKM adalah : Merumuskan dan menetapkan kebijakan serta aturan main secara demokratis dan partisipatif mengenai hal-hal yang bermanfaat untuk mebningkatkan kesejahteraan masyarakat, Mengorganisir masyarakat untuk Bersama-sama merumuskan visi, misi, rencana strategis dan rencana program penanggulangan kemiskinan, Memonitor, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan keputusan-keputusan yang telah diambil LKM, Mendorong berlangsungnya proses pembangunan partisipatif sejak tahap penggalian ide dan aspirasi, Pemetaan Swadaya (PS) atau penilaian kebutuhan, perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pemeliharaan hingga monitoring dan evaluasi, Memverfifikasi penilaian yang telah dilakukan oleh unit-unit pelaksana dan memutuskan proposal mana yang diprioritaskan atas dasar kriteria dan prosedur yang disepakati dan ditetapkan Bersama, Memonitor, mengawasi dan memneri masukan untuk berbagai kebijakan maupun program pemerintah local yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat muiskin maupun pembangunan di kelurahan masing-masing, Menjamin dan mendorong peran serta berbagai unsur masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan kaum perempuan diwilayahnya melalui proses serta hasil keputusan yang adil dan demokratis, membangun transparasi kepada masyarakat khususnya dan pihak luar pada umumnya melaui berbagai media seperti papan pengumuman, sirkulasi laporan kegiatan dan keuangan bulanan/triwulan serta rapat-rapat terbuka terbuka dan lainnya, Membangun akuntabilitas kepada masyarakat dengan mengauditkan diri melalui auditor external/independent serta menyebarluaskan hasil auditnya kepada seluruh masyarakat, Melaksanakan Rapat Anggota Tahunan dengan dihadiri masyarakat luas dan memberikan pertanggungjawaban atas segala keputusan dan kebijakan yang diambil kepada masyarakat, Membuka akses dan kesemnpatan seluas-luasnya kepada masyarakat utnuk melakukan control terhadap kebijakan, keputusan, kegiatan dan keuangan yang dibawah Kendali UKM, Memfasilitasi aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam perumusan kebutuhan dan usulan program penanggulangan kemiskinan dan pembangunan wilayah kelurahan setempat untuk dapat dikomunikasikan, dikordinasikan dan diintegrasikan dengan program serta kebijakan pemerintah kelurahan, kecamatan dan kota, Menghidupkan serta menumbuhkembangkan Kembali nilai-nilai luhur dalam kehidupan bermasyarakat pada setiap tahapan dan proses pengambilan keputusan serta pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan dan atau pembangunan kelurahan/desa dengan bertumpu pada kondisi budaya masyarakat setempat (kearifan local), Merencanakan dan menetapkan kebijaka-kebiajakan yang berkaitan dengan penciptaaan lapangan kerja baru, pengembangna ekonomi rakyat dan peningkatan kualitas lingkungan serta pemukiman yang berkaitan dengan upaya perbaikan kesejahteraan masyarakt miskin setempat, Memfasilitasi networking (jejaring) Kerjasama dengan berbagai potensi sumber daya yang ada di sumber-sumber luar masyarakat. (@Z 180221, Sumber Dirjen Citpa Karya Kementerian PU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan