Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menyampaikan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2023, yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023.Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 meliputi:
1) Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa:a. Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa/ BUM Desa Bersama; b. Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUM Desa/BUM Desa Bersama; danc. Pengembangan Desa wisata.
2) Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa:
a. Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan Perkembangan desa melalui IDM; b. Ketahanan pangan nabati dan hewani; c. Pencegahan dan penurunan stunting; d. Peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa; e. Peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; f. Perluasan akses layanan kesehatan; g. Dana operasional pemerintah Desa (maksimal 3%); h. Penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; i. BLT DD untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem.
3) Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui swakelola dan diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa, dengan upah pekerja minimal 50% dari dana kegiatan. Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antar desa yang dilaksanakan oleh BKAD.