Persyaratan calon anggota BPD yang mengacu Peraturan Bupati Banjarnegara No. 29 Tahun 2018 tentang BPD dan menjadi dasar dalam penjaringan calon BPD adalah sebagai berikut :
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan.
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta memelihara dan mempertahankan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika yang di buktikan dengan Surat Pernyataan.
- Berusia paling rendah 20 tahun atau sudah pernah menikah yang dibuktikan dengan Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
- Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat yang dibuktikan dengan FC Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Pengganti Ijasah/STTB dari instansi yang berwenang.
- Bukan sebagai Perangkat Pemerintah Desa yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa.
- Bersedia dicalonkan menjadi Anggota BPD yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan.
- Wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis
- Bertempat tinggal di wilayah pemilihan yang dibuktikan dengan KTP atau KK atau Surat Keterangan Desa.
Mekanisme Pemilihan
Pada pertemuan penentuan mekanisme pemilihan disepakati menggunakan mekanisme terbuka. Oleh karenanya pemilihan dilakukan secara langsung oleh warga. Mempertimbangkan banyak hal, pemilihan langsung oleh warga dengan dilaksanakan dengan perwakilan.
Sekretaris Desa Klampok Davis Adityas mengatakan, setiap RT mengirim perwakilannya pada Musyawarah Dusun sebanyak 3 (tiga) orang dengan paling sedikit 1 (satu) orang dari unsur perempuan. Perwakilan dari RT ini bebas bisa dari unsur apapun yg penting sebagai representasi perwakilan warga karena 3 (tiga) perwakilan ini pemilik suara sah yg mewakili warganya.
Warga yang sudah mencalonkan diri menjadi calon anggota BPD, tetap berhak menjadi perwakilan warga dan memiliki suara/hak memilih. Pelaksanaan pemilihan bisa menggunakan pemilihan satu putaran atau dua putaran tergantung kesepakatan pada musyawarah dusun.
Untuk Dusun yang memiliki 2 (dua) perwakilan, diambil 4 pemilik suara tertinggi, 2 (dua) pemilik suara tertinggi berhak menjadi anggota BPD dan 2 (dua) dibawahnya sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW).
Sedangkan Dusun yang memiliki 1 (satu) perwakilan, diambil 2 pemilik suara tertinggi, 1 (satu) pemilik suara tertinggi berhak menjadi anggota BPD dan 1 (satu) dibawahnya sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW).
Sementara untuk keterwakilan perempuan karena bersifat mewakili desa maka calon yang sudah mendaftar akan dipilih oleh seluruh peserta perempuan di setiap musyawarah dusun di Dusun 1, Dusun 2, Dusun 3, Dusun 4 dan Dusun 5. “Jadi utk perwakilan perempuan dari masing-masing RT nantinya melakukan 2 (dua) kali pemilihan yaitu memilih anggota BPD untuk perwakilan wilayahnya dan anggota BPD khusus perwakilan perempuan”, demikian Sekretaris Desa Klampok sekaligus Sekretaris Panitia Penjaringan BPD Davis Adityas menambahkan. @z2023