Berdasarkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM, PPS atau Panitia Pemungutan Suara adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.
Sesuai definisi tersebut tugas utama PPS adalah melaksanakan pemilu tingkat desa dan membantu KPU Kabupaten/Kota dalam pelakanaan pemilu dari mulai sosialisasi, pendataan dan pemutahiran data pemilih, pembentukan KPPS ( Kelompok Panitia Pemungutan Suara), pendistribusian logistik pemilu, menindaklanjuti temuan panwaslu dan melaksanakan seluruh tahapan pemilu yag sudah ditentukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPUD Kabupaten/Kota dan PPK.
PPS dibentuk 6 bulan sebelum pelaksanaan pemilu dan selesai 2 bulan setelah pemilu. Anggota PPS terdiri dari 3 orang yang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai undangundang.
PPS Desa Klampok untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah periode 2018 – 2023 terdiri atas 3 orang dan dibantu Sekretariat PPS yang berasal dari unsur Pemerintahan Desa Klampok. Berikut PPS dan Sekretariat PPS Pemiihan Gubernur dan Wakil Gubernar Jawa Tengah tahun 2018 :
Ketua PPS : Suprihadi, S.Pd
Anggota : Agus Tri Budi dan Sutarti
Sekretariat PPS : Davis Adityas, SE ( Sekretaris Desa Klampok ), Agus Sunarto, SE ( Kasi Pemerintahan Desa Klampok ) dan Susilo ( Kaur Umum Desa Klampok ).