18 INDIKATOR DESA ANTI KORUPSI

Berita

Desa anti korupsi adalah desa yang menerapkan prinsip-prinsip anti korupsi dalam kehidupan masyarakatnya,sehingga tercipta tata Kelola desa yang bersih, transparan dan akuntable. Untuk menjadi desa anti korupsi, desa harus memenuhi 5 Kriteria penguatan yang dijabarkan menjadi 18 indikator yan telah ditetapkan.

5 (lima) kriteria yang dimaksud adalah : Perubahan system kerja atau penguatan tata laksana pemerintahan, Perubahan system evaluasi dan penguatan pengawasan, Perubahan dan penguatan kualitas layanan public, penguatan partisipasi masyarakat dan kearifan local desa.

Sedangkan 18 indikator yang telah ditetapkan yaitu sebagai berikut :

PENGUATAN TATA LAKSANA
1. Adanya Perdes/Keputusan Kades/SOP Tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Penataan Usahaan, dan Pertanggungjawaban APBDes Beserta Dokumentasinya

PENGUATAN TATA LAKSANA
2. Adanya Perdes/Keputusan Kades/SOP mengenai Mekanisme Evaluasi Kinerja Perangkat Desa

PENGUATAN TATA LAKSANA
3. Adanya Perdes/Keputusan Kades/SOP Tentang Pengendalian Gratifikasi, Suap, dan Konflik Kepentingan

PENGUATAN TATA LAKSANAN
4. Adanya Perjanjian Kerjasama Antara Pelaksana Kegiatan Anggaran Dengan Pihak Penyedia, dan Telah Melalui Proses Pengadaan Barang/Jasa di Desa

PENGUATAN TATA LAKSANA
5. Adanya Perdes/Keputusan Kades/SOP Tentang Pakta Integritas dan Sejenisnya

PENGUATAN PENGAWASAN
6. Adanya Kegiatan Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa

PENGUATAN PENGAWASAN
7. Adanya Tindak Lanjut Hasil Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dn Pemeriksaaan dari Pemerintah Pusat/Daerah

PENGUATAN PENGAWASAN
8. Tidak Adanya Aparatur Desa Dalam 3 Tahun Terakhir Yang Terjerat Tindak Pidana Korupsi

PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
9. Adanya Pelayanan Pengaduan Bagi Masyarakat

PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
10. Adanya Survey Kepuasan Msyarakat Terhadap Layanan Pemerintah Desa

PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
11. Adanya Keterbukaan dan Akses Masyarakat Desa Terhadap Informasi Standar Pelayanan Minimal ( Kesehatan,Pendidikan,Sosial,Lingkungan,Tantibumlinmas,Pekerjaan Umum, Pembangunan, Kependudukan, Keuangan, dan Pelayanan Lainnya. )

PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
12. Adanya Media Informasi Tentang APBDes di Kantor Desa dan / Atau Tempat Lain yang Mudah di Akses Masyarakat

PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
13. Adanya Maklumat Pelayanan

PARTISIPASI MASYARAKAT
14. Adanya Partisipasi Masyarakat dan Keterlibatan Masyarakat dalam Penyusunan RKPDes

PARTISIPASI MASYARAKAT
15. Adanya Kesadaran Masyarakat dalam Mencegah Terjadinya Praktik Gratifikasi, Suap, dan Konflik Kepentingan

PARTISIPASI MASYARAKAT
16. Adanya Keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Masyarakat Dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa

Kearifan Lokal
17. Adanya Budaya Lokal/Hukum Adat yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Kearifan Lokal
18. Adanya Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan Kaum Perempuan yang Mendorong Upaya Tindak Pidana Korupsi


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan