Program pemberian beras bersubsidi kepada rumah tangga berpendapatan rendah atau dikenal beras rastra merupakan program pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan dan perlindungan sosial dibidang pangan yang diselenggerakan Pemerintah Pusat. Program ini bertujuan untuk mengurangi sebagian beban pengeluaran rumah tangga sasaran dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras.
Berbeda dengan tahun sebelumnya dimana setiap KPM menerima 15 Kg beras dengan nilai tebusan Rp. 1.600/Kg, untuk tahun 2018 setiap KPM (Keluarga Penerima Manfaat) berhak mendapatkan 10 Kg beras tanpa nilai tebusan alias grrati karena program rastra ini merupakan bantuan sosial atau bansos, sehingga harus sampai ditangan penerima dengan tanpa dipungut biaya.
Selama Tahun 2018 pemerintah telah menyalurkan program rastra sampai bulan Mei 2018. Untuk wilayah Desa Klampok, program rastra ini menyasar kepada 227 KPM (Keluarga Penerima Manfaat), sebutan untuk rumah tangga penerima.
Untuk penyaluran bulan Juni 2018 akan disalurkan mulai Selasa 3 Juli 2018 di Aula Desa Klampok. Kasi Pelayanan Pemerintah Desa Klampok, Siti Muntaqo selaku Pelaksana Kegiatan mengatakan bahwa untuk penyaluran Bulan Juni 2018 mengalami keterlambatan sehingga baru bisa diterima di Bulan Juli 2018. “Kami mohon maaf kepada KPM Desa Klampok karena adanya keterlambatan ini. Kepada seluruh masyarakat yang berhak menerima bisa mengambil bantuan rastra untuk Bulan Juni 2018 mulai tanggal 3 Juli 2018 di Aula Desa Klampok dengan membawa Kartu Penerima Program Rastra”, demikian disampaikan Bu Mumun panggilan Kasi Pelayanan Desa Klampok ini. @z