Sistem Informasi Desa merupakan amanat UU 6 Desa No Tahun 2014 dimana disebutkan bahwa setiap desa wajib mengembangkan kawasan pedesaan.Juga menjadi sebuah tuntutan informasi dan teknologi yang berkembang pesat saat ini, sehingga desa dituntut untuk bisa melayani masyarakat dengan basis teknologi informasi.
Menyikapi hal tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara melalui Dispermades mengadakan pelatihan Sistem Informasi Desa. Pelatihan dilaksanakan di Gedung Setda Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Selasa-Rabu 31 Juli 2018 – 1 Agustus 2018 dengan sasaran perangkat desa dan aparatur kecamatan pengelola sistem informasi yang digunakan. Tahun 2018 Dispermades Kabupaten Banjarnegara mengundang 80 desa dengan 160 perangkat desa pengelola sistem informasi desa dan 20 aparat kecamatan.
Pelatihan dibuka oleh Sekda Kabupaten Banjarnegara Ir. Indarto Msi mewakili Bupati Banjarnegara. Dalam sambutannya Sekda Banjarnegara mengharapkan peserta pelatihan memanfaatkan pelatihan ini dengan sungguh-sungguh agar bisa meningkatkan sistem informasi desa sehingga bisa melayani masyarakat dengan maksimal.
Sekda Kabupaten Banjarnegara juga menyampaikan tujuan diadakannya pelatihan ini yaitu :
- Semua desa di Kabupaten Banjarnegara bisa mengembangkan Sistem Informasi Desa dengan baik, melalui web desa yang sdh diekambangkan oleh Diskominfo Kabupaten Banjarnegara.
- Desa bisa memberikn data penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat, terutama dalam hal transparasi anggaran dan pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.
- Desa bisa menyiapkan dan memberikan data yang valid dan akurat dengan cepat kepada masyarakat maupun pihak-pihak yang membutuhkannya.
Pelatihan akan dilaksanakan selama 2 hari dengan nara sumber dari Diskominfo Kabupaten Banjarnegara. @z