Dalam rangka memantapkan visi dan misi Bupati Banjarnegara khusunya misi yang kedua bahwa perihal pembangunan urusan kependudukan dillaksanakan dengan strategi pengembangan sistem pelayanan yang cepat, mudah dan terpercaya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banjarnegara melakukan terobosan dengan membuat layanan baru yang lebih baik yaitu dengan membuat Program Layanan Akta Kelahiran Massal dan Layanan Akta Kelahiran Sehari Jadi.
Melalui Selebaran Nomer 474.1/1395/Setda/2018,Bupati menghimbau kepada seluruh Camat beserta Kepala Desa / Lurah untuk menginformasikan dan mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat di wilayah masing-masing Perihal layanan baru DIndukcapil Kab. Banjarnegara yaitu sebagai berikut :
- Selain pembuatan Akta Kelahiran yang bersifat reguler, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banjarnegara membuka layanan baru yaitu layanan Pembuatan Akta Massal dan Pembuatan Kelahiran Sehari Jadi.
- Secara umum persyaratan permohonan baik yang secara reguler yang sudah ada selama ini maupun program baru yakni Layanan Akta Masal dan Layanan Akta Kelahiran Sehari Jadi tetap sama, namun dengan ketentuan atau kriteria tertentu/khusus.
- Kriteria Layanan Akta Kelahiran Massal : Anak usia 0 -18 tahun, Permohonan pembuatan di kuasakan kepada Kasi Pelayanan atau Pemerintahan, Orang tua tidak perlu datang sendiri ke Kantor Dindukcapil, tidak perlu antre karena ada petugas khusus yang menerima pendaftaran dan tidak ada pembatasan berkas permohonan.
- Kriteria Khusus Layanan Akta Kelahiran Sehari Jadi : Anak usia 0 6 bulan, Waktu pemrosesan 1 hari, bisa ditunggu, orang tua pemohon harus datang sendiri ke Dindukcapil, tidak bisa dikuasakan, dalam sehari hanya melayani 20 orang dna layanan ini dimulai tanggal 1 Agustus 2018.
Semua layanan yang dberikan oleh Dindukcapil Kabupaten Banjarnegara baik Layanan Pembuatan Akta Kelahiran yang Reguler, Akta Kelahira Massal maupun Akta Kelahiran Sehari Jadi tanpa ada pungutan biaya atau gratis. Diharapan kepada seluruh masyarakat untuk mengurus sendiri tanpa melalui perantara. @z 2018