Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Definisi dan Tujuan

Berita

BUMDes merupakan sebuah badan usaha yang mampu membantu masyarakat dalam segala hal antara lain memenuhi kebutuhan sehari-hari, menjadi peluang usaha atau lapangan pekerjaan dan menambah wawasan masyarakat desa.

Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes adalah sebuah lembaga usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa juga masyarakat desa tersebut dengan tujuan untuk memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi yang ada di desa tersebut.

Landasan hukum yang menjadi dasar pembentukan dan acuan semua aktifitas  BUMDes  adalah Undang-Undang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP no 72 tahun 2005 tentang Desa.

Berdasarkan landasan hukum yang dimiliki, BUMDes, memiliki ciri-ciri sebagai berikut : Kekuasaan penuh di tangan desa, dan dikelola bersama Masyarakat Desa, Modal bersama (Desa 51% dan 49%), berbentuk penyerataan modal (saham atau andil), menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal untuk melakukan kegiatan operasional yang di kontrol bersama oleh BPD, Pemerintah Desa dan Masyarakat, bidang usaha yang dipilih disesuaikan dengan potensi dan informasi pasar, keuntungan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat desa, pemberian fasilitas dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Desa.

Sedangkan tujuan pendirian BUMDes adalah meningkatkan perekonomian masyarakat desa, meningkatkan pendapatan masyarakat desa, mengoptimalkan potensi sumber daya alam untuk kebutuhan masyarakat dan menjadi alat pemerataan dan pertumbuhan ekonomi desa. @z 2018

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan