Padat Karya Tunai di Desa (PKTD) merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal yang bersifat produktif, dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan, dan sekaligus mendukung penurunan angka stunting. Ini adalah program arahan langsung dari presiden, yang dilaksanakan untuk seluruh desa di Indonesia.
Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni Menteri PPN/Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada 18 Desember 2017 lalu memandatkan, bahwa Dana Desa digunakan untuk Padat Karya Tunai di Desa.
Dalam SKB-4 Menteri disepakati bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melakukan :
- penguatan pendamping profesional untuk :
- mengawal pelaksanaan padat karya tunai di desa; dan
- berkoordinasi dengan pendamping lainnya dalam program pengentasan kemiskinan;
- pemusatan kembali (refokusing) penggunaan dana desa pada tiga sampai dengan lima jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa, melalui koordinasi dengan kementerian terkait;
- fasilitasi penggunaan dana desa untuk kegiatan pembangunan Desa, di mana paling sedikit 30% wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat dalam rangka menciptakan lapangan kerja di desa;
- upah kerja dibayar secara harian atau mingguan dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan dana desa; dan
- fasilitasi pelaksanaan kegiatan pembangunan yang didanai dari dana desa dengan mekanisme swakelola dan diupayakan tidak dikerjakan pada saat musim panen.
Dana desa yang dialokasikan pemerintah pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp 60 triliun. Dana desa tersebut disalurkan dari pemerintah kepada desa melalui pemerintah daerah kabupaten/kota. Jadi, dana desa sifatnya dana transfer dari pemerintah kepada desa yang secara administratif dibantu penyalurannya oleh kabupaten/kota.
Sumber : TEMPO. CO 2018