Batas akhir penarikan Pajak Bumi dan Bangunan berakhir 31 September 2018. Seluruh ptugas penarik Pajak Bumi dan Bangunan diwajibkan menyelesaikan target penarikan SPPT wajib pajak yang menjadi kewajibannya. Mengantisipasi keterlambatan penarik Pajak Bumi dan Bangunan dalam menyelesaikan tugasnya, Jumat 21 September 2018 Tim Intensifikasi PBB Kecamatan Purwareja Klampok mengadakan kordinasi dengan seluruh petugas penarik PBB Desa Klampok. Dalam kordinasi tersebut disepakati batas akhir penyelesaian penarikan tanggal 25 September 2018.
Tahun 2018 ini Desa Klampok ditarget menyelesaikan sebanyak 2552 SPPT Wajib Pajak dengan nilai total Rp. 194.062.582,- dengan rincian sebagai berikut : RW 01 sebanyak 166 SPPT sejumlah Rp. 7.580.819,- RW 02 sebanyak 114 SPPT sejumah Rp. 8.234.734,- RW 03 sebanyak 168 SPPT jumlah Rp. 10.611.314,-.
Sementara untuk RW 04 jumlah 163 SPPT jumlah Rp. 13.377.557,- RW 05 sebanyak 175 SPPT jumlah Rp. 20.881.877,- RW 06 sebanyak 133 SPPT jumlah Rp. 5.996.188,- RW 07 sebanyak 119 SPPT jumlah Rp. 7.110.268,- RW 08 jumlah 138 SPPT jumlah Rp. 9.156.147,- RW 09 sebanyak 187 SPPT jumlah 9.192.268,- RW 10 jumlah 257 SPPT jumlah Rp. 9.589.402,- dan RW 11 sebanyak 182 SPPT jumlah Rp. 14.391.633,-.
Sedangkan dari RW 12 sebanyak 212 SPPT jumlah 16.127.044,- RW 13 sebanyak 170 SPPT jumlah 11.154.966,- dan RW 14 sebanyak 203 SPPT jumlah 16.739.609,-. Untuk WP luar wilayah Desa Klampok sebanyak 93 SPPT jumlah Rp. 7.221.718,- dan untuk tanah bengkok desa sebanyak 72 SPPT dengan nilai Rp. 26.697.038,-.
Kordinator PBB Desa Klampok Susilo mengatakan bahwa petugas penarik telah melaksanakan komitmennya dengan menyelesaikan tugasnya. “Sesuai kesepakatan dengan Tim Intensifikasi PBB Kecamatan Purwareja Klampok, petugas penarik telah menyelesaikan kewajiban tugasnya tanggal 25 September kemarin. Sehingga di tanggal 31 September 2018 sebagai batas akhir setoran, Desa Klampok sudah bisa merealisasikan target penerimaan PBB secara keseluruhan”, ungkap Susilo di Kantor Pemerintah Desa Klampok. @Z 2018