Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli pangan di e-Warong KUBE PKH / pedagang bahan pangan yang bekerjasama dengan Bank HIMBARA. BPNT Bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran serta memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM secara tepat sasaran dan tepat waktu.
BPNT menjadi pengganti Rastra yang selama ini diterima oleh KPM sebanyak 10 Kg setiap bulannya. Berbeda dengan Rastra, BNPT yang akan dimulai Bulan Oktober 2018 ini KPM menerima uang sebesar Rp. 110.000,- melalui Kartu BPNT yang harus dibelanjakan di Warung KUBE PKH untuk pembelian beras dan telor. Pada tahap pertama yang rencananya dimulai akhir Oktober 2018 hanya untuk pembelian beras.
Sebelum BPNT dilaksanakan, Dinas Sosial melalui Pemerintah Desa Klampok membagikan 91 Kartu BPNT kepada KPM sebagai tahap awal. Menurut Kasi Pelayanan Masyarakat Desa Klampok Siti Muntakoh, dari 91 Kartu BPNT yang dibagikan untuk KPM terdapat 7 KPM yang meninggal dunia, 4 KPM pindah atau tinggal diluar kota, 7 KPM sudah tergolong mampu dan 4 KPM tidak datang mengambl.
“Bagi KPM yang sudah meninggal bisa digantikan oleh ahli warisnya dengan memproses pengalihan nama penerima KPM kepada ahli waris melalui Tenaga Pendamping PKH Desa. Untuk yang sudah mampu, untuk sementara dipending dulu menunggu keputusan dari Dinas Sosial. Sedangkan bagi KPM yang sudah tidak tinggal di Klampok karena sudah pindah atau bertempat tinggal di luar kota diharapkan seandainya kembali ke Klampok untuk mengambil kartu di kantor BRI Unit Purwareja Klampok’, demikian Kasi Pelayanan Desa Klampok menjelaskan.
Dari daftar hadir kemarin terdapat 4 org KPM yang belum mengambil. “Bagi 4 KPM yang belum mengambil karena adda kepentingan yang tdak bisa ditinggalkan, yang bersangkutan bisa langsung ke Kantor BRI Unit Purwareja Klampok untuk mengambil kartunya”, demikian Bu Mumun meneruskan.
Berdasarkan informasi dilapangan, BPNT yag sedianya dimulai tanggal 25 Oktober 2018. Namun sampai hari ini belum ada kejelasan pasti mulai diberlakukan. Termasuk untuk Desa Klampok yang mendapat kuota penerima sebanyak 238, namun dengan adanya perubahan penerima yang meninggal otomatis akan terjadi perubahan penerima. Sedangkan untuk penggantian belum bisa dilaksanakan tahun ini. @z 2018