INSPEKTORAT sebagai Pengawas Internal

Transparansi

Pengawasan internal adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain tehadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah di tetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Pengawasan intern Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah.
Sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, Inspektorat Daerah memiliki peran dan posisi yang sangat strategis baik ditinjau dari aspek fungsi-fungsi manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program-program pemerintah. Dari segi fungsi-fungsi dasar manajemen, ia mempunyai kedudukan yang setara dengan fungsi perencanaan atau fungsi pelaksanaan. Sedangkan dari segi pencapaian visi misi dan program-program pemerintah, Inspektorat Daerah menjadi pilar yang 63 bertugas sebagai pengawas sekaligus pengawal dalam pelaksanaan program yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 47 Tahun 2011 tentang kebijakan pengawasan lingkungan kementrian dalam negeri dan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2012 pada poin penajaman pengawasan angka 4 menetapkan perumusan peran dari inspektorat daerah kabupaten yaitu :
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota (urusan wajib dan urusan pilihan) dengan menyusun dan menetapkan kebijakan pengawasan dilingkungan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten.
Pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan desa dengan ruang lingkup : pengawasan pada pemerintah desa, pengawasan pelaksanaan tugas pembantuan di kabupaten/kota dan pemeriksaan khusus terkait dengan adanya pengaduan.
Pembinaan dilingkungan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota dan desa.

Petugas Inspektorat Kab. Banjarnegara Dinar WA, SE, M.Akn sedang melakukan pemeriksaan di Pemdes Klampok

Inspektorat daerah sebagai aparat pengawas internal pemerintah berperan sebagai penjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, fektif dan sesuai dengan aturannya dalam mencapai tujuan, titik berat pelaksanaan tugas pengawasannya adalah melakukan tindakan preventif yaitu mencegah terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan oleh SKPD serta memperbaiki kesalahan kesalahan yang telah terjadi untuk dijadikan sebagai pelajaran di waktu yang akan datang.

Inspektorat melakukan evaluasi terhadap kinerja Kasi Pelayanan dan Pemberdayaan Pemdes Klampok

Inspektorat Kabupaten
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan secara tegas bahwa Pemerintah Kabupaten yang dalam hal ini Inspektorat berperan mengawasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa. Selain itu inspektorat berperan juga dengan melakukan pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Inspektorat Kab. Banjarnegara pada pemeriksaan pelaksanaan pemerintahan Desa Klampok menjelang masa akhir kepala desa

Peran dan fungsi Inspektorat dalam pengawasan pemerintah desa yaitu :
1.     Ikut berperan dalam tim penyusun Peraturan Bupati terkait Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
2.     Ikut berperan dalam sosialisasi Peraturan Bupati terkait Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
3.     Berperan sebagai tim pendamping SISKEUDesa tingkat Kabupaten;
4.     Melakukan Pembinaan pengelolaan keuangan desa dan aset desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten sebagai narasumber;
5.     Melakukan pemeriksaan regular/ operasional pelaksanaan Pemerintahan Desa secara simultan;
6.     Menangani kasus aduan kepada Bupati terkait pengelolaan keuangan dan aset desa;
7.     Pemdampingan penyusunan laporan keuangan desa sebagai lampiran LKPD

Kasi Kesejahteraan Pemdes Klampok bersama inspektorat dalam rangka pemeriksaan pelaksanaan pembangunan di Desa Klampok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan