Setelah dinyatakan sebagai Desa Bebas ODF (Open Defection Free) atau buang air besar sembarangan tahun 2016 lalu. Desa Klampok semakin memantapkan diri dengan tidak ditemukannya tempat buang air besar dikolam-kolam ikan atau selokan. Hal tersebut berdasarkan survey lokasi yang dilakukan oleh Tim STMB (sanitasi Total Berbasis Masyarakat) Kecamatan Purwareja Klampok Jumat, 22 Pebruari 2019.
Tim STMB Kecamatan Purwareja Klampok terdiri dari Puskesma Purwareja Klampok 1, Kepolisian Sektor Purwareja Klampok, Kecamatan Purwareja Klampok dan Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Purwareja Klampok. Tim STMB Kecamatan Purwareja Klampok bekerja sama dengan Pemerintah Desa Klampok melakukan survey langsung terhadap kolam-kolam ikan atau selokan yang dimungkinkan digunakan untuk tempat buang air besar. Apabila ditemukan Tim STMB segera berkordinasi dengan Pemerinta Desa dan pemilik kolam untuk langsung melakukan pembongkaran.
Sekretaris Desa Klampok mewakili Kepala Desa Klampok mengatakan jika Pemerintah Desa sudah melakukan antisipasi buang air besar sembarangan bagi warganya dengan mengalokasikan Dana Desa untuk program Jambanisasi. “Dari tahun 2016 lalu, setiap tahun mengalokasikan Dana Desa untuk jambanisasi dengan membuatkan 10 orang yang belum memiliki jamban setiap tahun. Alhamdilillah di tahun ini seluruh warga sudah memiliki jamban sendiri sehingga tidak ditemukan warga yang buang air besar sembarangan”, demikian Davis Adityas mengatakan di Kantor Pemerintah Desa Klampok pada saat menerima Tim STMB Kecamatan Purwareja Klampok sebelum melakukan survey lokasi.
Dari Puskesmas Purwareja Klampok 1 Tuti Andayani mengatakan jika survey langsung terhadap kolam ikan atau selokan yang dimungkinkan menjadi tempat buang air besar sembarangan merupakan tindak lanjut dari surat edaran dari Kecamatan Purwareja Klampok perihal bebas buang air besar sembarangan yang belum ditindaklanjuti. “Dari 6 desa binaan Puskesmas Purwareja Klampok 1 baru satu desa yang melaporkan, makanya Tim STBM Kecamatan turun untuk memeriksa langsung kolam-kolam atau selokan yang dimungkinkan menjadi tempat buang air besar sembarangan di lima desa yang belum memberi laporan”, demikian dikatakan oleh Bagian Kesehatan Lingkungan Puskesmas Purwareja Klampok 1 melanjutkan.
Sementara itu mewakili Polsek Purwareja Klampok Teguh Suprrianto mengharapkan Pemerintah Desa menyediakan tenaga untuk pembongkaran manakala ditemukan tempat buang air besar dikolam atau selokan. “Tugas kami mengawal pembongkarannya sedangkan tenaga untuk membongkar dari pihak Pemerintah Desa termasuk memediasi sebelum pembongkaran”, demikian Polmas Desa Klampok ini melanjutkan.
Dari pemantauan ketika melakukan pemeriksaan kolam dan selokan di seluruh Desa Klampok tidak ditemukan tempat untuk untuk buang air besar. Pemeriksaan di dampingi Kepala Dusun seluruh Desa Klampok dengan menyisir kolam-kolam ikan dan selokan dari Dusun Binangun sampai Purwasari.
@z 2019