Rapat Paripurna Pembahasan Peraturan Desa Tahun 2019

Berita

Rapat paripurna pembahasan APBDes Desa Klampok Tahun Anggaran 2019 sudah dilaksanaan di Ruang Pertemuan Pemerintah Desa Klampok, Rabu 24 Februari 2019. Dengan demikian APBDes 2019 sudah resmi disetujui dan disepakati oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa termasuk APBDes sebagaimana dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.110 Tahun 2016.

BPD dan Pemerintah Desa Klampok dalam paripurna pengesahan peraturan desa tahun 2019 yg dihadiri oleh Camat Purwareja Klampok

Rapat paripurna dihadiri Camat Purwareja Klampok, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Purwareja Klampok, Seluruh Anggota BPD Desa Klampok, Perangkat Desa Klampok dan tokoh masyarakat Desa Klampok. Dalam sambutannya mewakili Kepala Desa Klampok yang berhalangan hadir karena masih sakit, Sekretaris Desa Klampok Davis Adityas mengatakan bahwa dalam APBDes 2019 masih menyelesaikan program-program yang terdapat dalam RPJM 2013 – 2019, disamping menyelesaikan pembangunan Aula Desa dan pelaksanaan Pemililhan Kepala Desa.
Sedangkan Ketua BPD Desa Klampok Sunarko Risdiantoro S.Sos mengatakan bahwa beberapa peraturan desa termasuk APBDes TA 2019 telah dibahas dalam rapat internal BPD dan Pemerintah Desa Klampok berkali-kali secara maraton sebelum disepakati dalam rapat paripurna kali ini. “Kami terus mengadakan rapat dengan Pemerintah Desa agar APBDes yang dihasilkan sesuai aspirasi masyarakat”, demikian Ketua BPD yang mewakili Purwasari ini melanjutkan. Dalam kesempatan itu Ketua BPD juga mengharapkan kepada Pemerintah Desa Klampok untuk segera mereorganisasi Karang Taruna Desa Klampok yang saat ini tidak aktif. “Generasi muda sebagai pilar bangsa kedepan harus diapresiasi, oleh karenanya karang taruna sebagai wadah resmi harus dihidupkan kembali untuk mencegah generasi muda dari pergaulan yang negatif”, demikian Sunarko menambahkan.


Camat Purwareja Klampok Sonhaji, M.Kes, M.Sy, M.H dalam arahannya menyampaikan perihal kondisi Kepala Desa Klampok yang masih sakit. Demi efektifitas jalannya pemerintahan desa, Sekretaris Desa diberi kewenangan mengkoordinir pelaksanaan pemerintahan desa. “Mengingat kondisi Kepala Desa yang masih sakit sedangkan masa akhir jabatan kepala desa yang tinggal beberapa bulan lagi, untuk kordinasi jalannya pemerintahan desa diserahkan kepada Sekretaris Desa. Dan setelah berakhirnya masa jabatan Kepala Desa pada Juni 2019 nanti sampai dilantiknya kepala desa yang baru, Pemerintah Kecamatan Purwareja Klampok sudah berencana menempatkan Agus selaku Kasi PMD Kecamatan Purwareja Klampok sebagai PJ Kepala Desa Kampok”, demikian Camat Purwareja Klampok mengatakan. Menyinggung beberapa kejadian perihal permintaan sumbangan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, Camat Purwareja Klampok menegaskan bahwa sumbangan apapun yang diminta oleh pihak manapun harus melalui ijin Camat Purwareja Klampok.
Pada Kesempatan yang sama Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Purwareja Klampok ikut mengingatkan perihal pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak yang akan dilaksanakan 31 Juli 2019 dimana Desa Klampok termasuk dari 6 desa di Kecamatan Purwareja Klampok yang ikut melaksanakan. “Kami mengingatkan kepada BPD dan Pemerintah Desa Klampok untuk menjalankan rangkaian kegiatan pemilihan kepala desa yang telah disepakati agar pada pelaksanannya nanti bisa sesuai yang diharapkan dan tidak terjadi banyak masalah,” demikian dikatakan Pak Bandi panggilan akrab Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Purwareja Klampok yang menjadi pembicara terakhir pada rapat paripurana pembahasan Peraturan Desa Tahun 2019. @z 2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan