Sebelum lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) seperti sekarang ini, sudah ada yang namanya Koperasi sebagai sebuah sistem organisasi yang bergerak dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya yang mempunyai kekuatan membangun kesejahteraan sosial menuju Indonesia yang lebih makmur. Koperasi berdiri atas kumpulan individu yang sepakat membangun sebuah lembaga yang bergerak dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya dengan prinsip kerjasama, kekeluargaan dan pembagian hasil yang adil. Sekumpulan individu yang disebut sebagai anggota itu akan memilih pengurus yang terdiri dari ketua, Sekretaris dan Bendahara untuk menjalankan kerja-kerja organisasi kemudian menuju kesejahteraan hidup para anggota. Keanggotaan koperasi berifat terbuka dan sukarela dengan dasar-dasar aturan yang telah disusun dalam AD/ART.
Sementara berdirinya BUMDes berdasar UU No 6 Tahun 2014 yakni pasal 87, 88, 89 dan 90 menyebut, BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola asset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Berbeda dengan koperasi yang bisa didirikan sekelompok individu, BUMDes dibentuk oleh Pemerintahan desa untuk mendayagunakan seluruh potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. BUMDes meletakkan kekuasaan tertingi pada Musyawarah Desa sedangkan Koperasi meletakkan keputusan tertingginya pada anggota.
Keuntungan yang dihasilkan BUMDes menjadi pendapatan bagi PADes alias Pendapatan Asli Desa, kemudian kepada warga desa dalam bentuk program pembangunan untuk mendorong kesejahteraan warga desa. Sedangkan keuntungan koperasi dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibagikan pada anggota berdasarkan partisipasi masing-masing anggota pada pergerakan koperasi-nya.
Koperasi adalah soko guru ekonomi Indonesia dengan daulat anggota sedangkan BUMDes adalah institusi ekonomi bercirikan desa dengan daulat warga desa. Koperasi juga secara jelas telah menjadi badan hukum yang eksis dan bisa bergerak lintas batas kewilayahan. Koperasi tidak dibatasi dengan wilayah tertentu dalam pergerakannya, koperasi juga memungkinkan dirinya menjadi lembaga raksasa dengan daya jangkau keanggotaan tak terbatas pada jumlah atas area. Sehingga memungkinkan dirinya menjadi lembaga ekonomi raksasa dengan penguasaan struktur modal yang tak terbatas pula.
Sedangkan BUMDes adalah lembaga yang dibatasi pada lokal berskala desa tetapi BUMDes bisa membentuk unit usaha-unit usaha yang memiliki kelengkapan diri sebagai lembaga hukum yang sah dan eksis. Hingga sampai saat ini BUMDes masih berada pada kapasitas usaha berskala desa. @z2019
Sumber : Berdesa