Program Kotaku adalah program pencegahan peningkatan kualitas pemukiman kumuh nasonal yang merupakan penjabaran dari pelaksanaan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya. Sasaran Program Kotku adalah tercapainya pengentasan pemukiman kumuh perkotaaan menjadi 0 Hektar melalui pencegahan dan peningkatan kualitas pemukiman kumuh. Tujuan Program Kotaku adalah untuk meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar dikawasan kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya pemukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan. Sasaran Program Kotaku sebanyak 34 propinsi di 271 Kabupaten/Kota dan berada di 11.064 desa/kelurahan.
Desa Klampok salah satu yang menjadi sasaran pada Program Kotaku Kabupaten Banjarnegara sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 050/1218 Tahun 2016 Tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh di Kab. Banjarnegara. Di Desa Klampok sendiri, Program Kotaku di pusatkan di 3 (tiga) Dusun dan 8 (delapan) RT, yaitu RT 01 RW 01, RT 02 RW 01, RT 02 RW 10, RT 03 RW 10, RT 04 RW 10, RT 03 RW 12, RT 02 RW 14, RT 04 RW 14 sesuai kriteria dan 8 (Delapan) aspek yang mendukung kegiatan Program Kotaku.
8 (Delapan) aspek yang memenuhi kegiatan Program Kotaku dalam rangka penanganan lingkungan kumuh meliputi :
- Bangunan Gedung
Ketidakteraturan dalam hal dimensi, orientasi dan bentuk, Kepadatan tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam rencana tata ruang serta ketidaksesuaian dengan persyaratan teknis sistem struktur, pengamanan petir, penghawaan, pencahayaan, sanitasi dan bahan bangunan.
- Jalan Lingkungan
Kondisi permukaan jalan yang tidak dapat dilalui kendaraan dengan aman dan nyaman, Lebar jalan yang tidak memadai dan Kelengkapan jalan yang tidak memadai.
- Penyediaan Air Minum
Ketidaktersediaan akses air minum, Tidak terpenuhinya kebutuhan air minum setiap individu, Tidak terpenuhinya kualitas air minum sesuai standar kesehatan.
- Drainase Lingkungan
Ketidakmampuan mengalirkan limpasan air hujan, Menimbulkan bau, Tidak terhubung dengan sistem drainase perkotaan.
- Pengelolaan Air Limbah
Ketidaktersediaan sistem pengelolaan air limbah, Ketidaktersediaan kualitas buangan sesuai standar yang berlaku, Tercemarnya lingkungan sekitar.
- Pengelolaan Persampahan
Ketidaktersediaan sistem pengelolaan persampahan, Ketidaktersediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan, Tercemarnya lingkungan sekitar oleh sampah.
- Pengamanan Kebakaran
Ketidaktersediaan sistem pengamanan secara aktif dan pasif, Ketidaktersediaan pasokan air untuk pemadaman yang memadai, Ketidaktersediaan akses untuk mobil pemadam kebakaran.
- Ruang Terbuka Publik
Ketidaktersediaan lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH) dan Ketidaktersediaan lahan untuk ruang terbuka non-hijau/ruang terbuka publik (RTP).
Dalam kegiatan Program Kotaku di Desa Klampok, Pemerintah Desa Klampok langsung menindaklanjuti dengan mengadakan pertemuan yang dihadiri Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Dusun, Bagian Perencanaan dan Pelaksana Teknis Kegiatan Pembangunan dan Tim Pendamping Program Kotaku, Jumat (17/04/2020) di Aula Desa Klampok.
Pada pertemuan tersebut disepakati pembentukan LKM (Lembaga Keswadayaan Masyarakat) tingkat desa yang terdiri dari 13 orang. Anggota LKM Desa ini dipilih dari perwakilan masing-masing dusun yang penjaringannya menggunakan mekanisme pemilihan warga di setiap RT. Perwakilan dari masing-masing dusun tersebut wajib mewakilkan perempuan. Pembentukan LKM tingst desa ini ditargetkan selesai sebelum 30 April 2020.