Hasil pertemuan Pemerintah Desa Klampok, Pemerintah Kecamatan Purwareja – Klampok, Polsek Purwareja – Klampok dan Takmir Masjid/Musholla di wilayah Desa Klampok terkait kegiatan ibadah dan Bulan Ramadhan :
1. Pada dasarnya Pemerintah tidak sedang melarang utk beribadah dan kegiatan agama lainnya tetapi menghimbau untuk tidak melaksanakan segala bentuk kegiatan yang bersifat kerumunan atau berkumpulnya orang banyak, termasuk kegiatan ibadah karena ibadah bisa dilakukan sendiri2 dirumah masing2. Hal tsb bertujuan utk memutus mata rantai penyebaran virus.
2. Pemerintah Desa Klampok dan Takmir Masjid/Musholla seluruh Desa Klampok sepakat mengikuti Maklumat Kapolri dan Maklumat Bupati Banjarnegara untuk tdk melaksanakan ibadah dan kegiatan agama lainnya secara berjamaah seperti Sholat Jumat, Sholat Tarawih dan Tadarus di masjid/musholla.Sholat jumat diganti dengan Sholat Duhur dirumah sebagaimana keputusan MUI. Sholat Tarawih dan Tadarus dilakukan berjamaah beserta keluarga dirumah masing-masing.
3. Takmir Masjid/Musholla seluruh Desa Klampok akan menindaklanjuti himbauan Pemerintah untuk tidak mengadakan ibadah dan kegiatan agama lainnya secara berjamaah di masjid/musholla sebagaimana point 2 tersebut diatas. @z (22/04/2020)