Menjelang Bulan Ramadan pada saat pendemi Covid-19 seperti saat ini, Pemerintah Desa mengantisipasinya agar tidak terjadi polemik di kalangan umat islam dengan mengadakan pertemuan Takmir Masjid dan Mushola seluruh Desa Klampok bersama Pmerintah Desa Klampok, Pemerintah Kecamatan Purwareja Klampok dan Polsek Purwareja Klampok, Rabu (22/04/2020) di Aula Desa Klampok.
Pada pertemuan tersebuat hadir Camat Purwareja Klampok Sonhaji, S.IP, M.Kes, Aiptu Sakiran, KSPKT III Polsek Purwareja Klampok (mewakili Kapolsek), Sekretaris Desa Klampok, Kepala Dusun, Kasi Pelayanan dan Ketua beserta anggota takmir masjid dan musola seluruh Desa Klampok.
Dalam sambutannya Kepala Desa Klampok Agus Supriyono membacakan Maklumat Kapolri dan Maklumat Bupati Banjarnegara menghadapi pandemi Covid-19. Kepala Desa juga mengharapkan pada pertemuan tersebut menemukan kesepahaman bersama seluruh takmir masjid dan musola di Desa Klampok dalam kegiatan buan ramadhan, mengingat saat ini Kabupaten Banjarnegara sudah memasuki zona merah pandemi Covid-19. “Agar tidak terjadi polemik di masyarakat, ada yang melaksanakan dan ada yang tidak melaksanakan, mari pada pertemuan kali ini kita bersama menyamakan persepsi dan membuat kesepemahan bersama dalam melaksanakan kegiatan bulan romadon”, demikian disampaikan Kepala Desa Klampok.
Sementara itu Camat Purwareja Klampok Sonhaji, S.IP, M.Kes dalam sambutannya mengatakan bahwa pada dasarnya ibadah adalah urusan pribadi dengan tuhan. Pemerintah tidak punya hak mengatur orang beribadah. Tetapi untuk menghindari penyebaran Covid-19 yang bisa terjadi dimana saja dan ditularkan oleh siapa saja, pemerintah menghimbau untuk tidak melaksanakan segala kegiatan yang bersifat kerumunan. “Pada dasarnya Pemerintah tidak melarang orang beribadah, tetapi menghimbau untuk beribadah di rumah masing-masing selama masa pandemi covid-19, untuk menghindari penyebarannya. Karena virus ini tidak terlihat tetapi sangat mudah penularannya dan kita tidak tahu siapa yang sudah tertular karena baru akan terdeteksi setelah beberapa hari”, demikian Camat Purwareja Klampok menyampaikan.
Sedangkan Aiptu Sakiran, KSPKT III Polsek Purwareja Klampok yang hadir mewakili Kapolsek Purwareja Klampok AKP Minarto, S.Kom yang berhalangan hadir dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam menjalankan Maklumat Kapolri perihal penanganan penyebaran covid-19, Polsek Purwareja Klampok terus menerus mengadakan edukasi dan sosialisai kepada masyarakat perlunya berdiam diri dirumah dan menghindari kerumunan. Anggota Polsek terus melakukan patroli dan mendatangi kerumunan untuk memberikan advokasi kepada masyarakat. Termasuk dalam hal ibadah, Kepolisian tetap mengikuti Maklumat Kapolri, apalagi MUI sudah mengeluarkan surat edaran untuk melaksanakan ibadah dan kegiatan lain di rumah. “Tidak ada toleransi dari Polisi dalam hal berkeumun sekalipun itu kegiatan ibadah di masjid atau musolla, karena ibadah bisa dilakukan sendiri-sendiri dirumah sebagaimana yang difatwakan MUI”, demikian Aiptu Sakiran menambahkan.
Pada akhir pertemuan diadakan diskusi dan tanya jawab takmir masjid dan musolla dengan Pemerintah Desa Klampok yang menghasilan pemahaman bersama selama bulan suci romadlon, diantaranya takmir masjid dan musolla tidak mengadakan Sholat tarawih berjamaah dan tadarus bersama di masjid atau musholla. “Kami berharap seluruh takmir masjid dan musholla di Desa Klampok menindaklanjuti dan melaksanakan hasil pertemuan ini”, demikian Kepala Desa menyampaikan dalam sambutan penutupnya. @z (22042020)