Salah satu upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di perkotaan dan mendukung “Gerakan 100-0-100”, yaitu 100 persen akses air minum layak, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak adalah dengan Program Kotaku. Dalam pelaksanaannya Program Kotaku menggunakan platform kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kota/kabupaten, masyarakat dan stakeholder lainya dengan memposisikan masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota sebagai pelaku utama (nakhoda).
Dalam implementasinya untuk mencegah dan meningkatkan kualitas permukiman kumuh, dilakukan dengan tahapan-tahapan yang dimulai dari tahap (a) pendataan; (b) perencanaan; (c) pelaksanaan, (d) pemantauan dan evaluasi dan (e) keberlanjutan. Setiap tahapan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat (LKM), pemerintah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan lainnya (stakeholder). Disadari bahwa kegiatan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh berkaitan erat dengan masyarakat dan sebagai implementasi dari prinsip bahwa pembangunan yang dilakukan (termasuk pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh) tidak boleh merugikan masyarakat, maka dalam pelaksanaan Program Kotaku selalu menerapkan penapisan (pengamanan) lingkungan dan sosial (environment and social safeguard).
Tujuan Program Kotaku adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan dan mencegah timbulnya permukiman kumuh baru dalam rangka untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut dilakukan melalui kegiatan : (a) Pembangunan/rehabilitasi infrastruktur permukiman baik skala lingkungan maupun skala Kawasan, (b) Penguatan kapasitas masyarakat dan pemerintah daerah serta (c) Pembangunan infrastruktur pendukung penghidupan (livelihood) masyarakat.
Sesuai dengan Permen PUPR No. 14 tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, ada 7 aspek dan 16 kriteria permukiman kumuh. & aspek tersebut adalah : (1) Kondisi Bangunan Gedung, (2) Kondisi Jalan Lingkungan, (3) . Kondisi Penyediaan Air Minum, (4) Kondisi Drainase Lingkungan, (5) Kondisi Pengelolaan Air Limbah, (6) Kondisi Pengelolaan Persampahan, (7) Kondisi Pengamanan (Proteksi) Kebakaran.
Sedangkan 16 kriteria pemukima kumuh adalah : (1) Ketidakteraturan bangunan, (2) Tingkat kepadatan bangunan yang tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang, (3) Kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat, (4) Jaringan jalan lingkungan tidak melayani seluruh lingkungan Perumahan atau Permukiman, (5) Kualitas permukaan jalan lingkungan buruk, (6) Akses aman air minum tidak tersedia, (7) Kebutuhan air minum minimal setiap individu tidak terpenuhi, (8) Drainase lingkungan tidak tersedia, (9) Drainase lingkungan tidak mampu mengalirkan limpasan air hujan sehingga menimbulkan genangan, (10) Kualitas konstruksi drainase lingkungan buruk, (11) Sistem pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis, (12) Prasarana dan sarana pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis, (13) Prasarana dan sarana persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis, (14) Sistem pengelolaan persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis, (15) Prasarana proteksi kebakaran tidak tersedia, (16) Sarana proteksi kebakaran tidak tersedia. Dan sebagai aspek tambahan, yaitu Ketersediaan Ruang Terbuka Publik. (@Z 180221, Sumber Dirjen Citpa Karya Kementerian PU)