Badan Permusyawaratan Desa atau yang biasa disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa melalui UU Desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain melaksanakan fungsi diatas, berdasarkan Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut : Menggali aspirasi masyarakat, Menampung aspirasi masyarakat, Mengelola aspirasi masyarakat, Menyalurkan aspirasi masyarakat, Menyelenggarakan musyawarah BPD, Menyelenggarakan musyawarah Desa, Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu, Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEANGGOTAAN BPD
Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.
Sedangkan persyaratan menjadi Anggota BPD seusia Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 13 adalah: Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah, Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat, Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa, Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD, Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis dan Bertempat tinggal di wilayah pemilihan. @z 2023