Sehati adalah program kolaboratif dan sinergi antara BPJPH Kementerian Agama dengan kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, instansi dan pihak swasta. Tujuannya, untuk memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal secara gratis bagi pelaku UMK. Sasaran Program Sehati adalah pada Usaha Mikro dan Kecil (UMK), karena sebagian besar belum memiliki sertifikasi halal. Diharapkan dengan sertifikasi halal gratis ini, makin banyak UMK yang bisa menembus pasar halal global.
Dengan sertifikasi halal, pelaku usaha bukan saja memenuhi persyaratan kehalalan dan higienitas, namun juga meningkatkan image positif tentang penjaminan produk halal karena produk halal identik dengan kualitas dan higienitas. Sehingga, tidak heran jika pertumbuhan produk halal terus meningkat, bahkan menjadi gaya hidup global (halal lifestyle).
Hal tersebut disampaikan Penyuluh Agama KUA Kecamatan Purwareja Klampok, Kuswati pada Rapat Kordinasi Kader Kesehatan Desa Klampok dan lintas sektoral yang diadakan oleh Pemerintah Desa Klampok Jumat (23/06/2023) di Aula Desa Klampok.
Bagi UKM di Desa Klampok yang berminat mengajukan sertifikasi halal melalui program SEHATI bisa melalui Kuswati selaku Pendamping Pengajuan Sertifkasi Halal SEHATI. Syarat pengajuan Program Sertifikasi Halal SEHATI adalah foto KTP asli, Email Aktif, Nomor WA yang bisa dihubungi, Foto Produk yang diajukan, Bahan-bahan pembuatan produk yang akan diajukan dan Proses pembuatan produk tersebut.
Pengajuan sertifikasi halal memalui Program SEHATI tidak dipungut biaya alias gratis, kecuali untuk produk-produk dengan olahan berbahan daging (daging sapi, ayam, kambing dll) pengajuan sertifikasi halal berbayar. @z2023
Semoga kegiatanya lancar terus ♥️