Kepala Desa Klampok Agus Supriyono mengerluarkan Keputusan Kepala Desa Klampok tentang Pelayanan Pengaduan Masyarakat. Pemerintah Desa Klampok merasa perlu untuk membuat menampung keluh kesah dan pengaduan warganya terkait penyelenggaraan pemerintah desa. Selain sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam melayani hak-hak warga, pelayanan aduan ini juga selaras amant Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 24 dan penjelasannya yang menyebutkan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan desa, salah satunya adalah asas keterbukaan dimana dalam penyelenggaraan pemerintahannya, pemerintah desa harus membuka diri terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pada Pelayanan Aduan Masyarakat ini, warga bisa memberikan kritik, saran, masukan dan informasi-informasi seputar penyelenggaraan pemerintahan desa. Baik itu berhubungan dengan Bidang Pemerintahan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Bidang Pembinaan Masyarakat maupun Bidang Pembangunan/Infrastruktur serta Bidang Kewilayahan. Tentu saja pengaduan yang bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya dan untuk kebaikan penyelenggaraan pemerintahan desa Klampok.
Masyarakat bisa memberikan kritik dan saran melalui Kotak Saran dan Media Sosial resmi milik Pemerintah Desa Klampok. KOTAK SARAN disediakan di Kantor Sekretariat Pemrintah Desa Klampok. Sedangkan untuk aduan melalui MEDIA SOSIAL bisa melalu Face Book Pemdes Klampok Banjarnegara, melalui email [email protected] serta melalui web resmi Pemerintah Desa Klampok di sid.klampok/pengaduan.
Cara menggunakan Layanan Aduan melalui web desa :
- Masuk Google Chrome ketik sid.klampok.id/pengaduan
- Pilih “Buat Pengaduan”
- Masukkan NIK, Nama, Email (jika memiliki email aktif), Nomor telepon, Judul Pengaduan dan Isi Pengaduannya. Sesuai urutan di menu yang tersedia
- Mengunggah foto terkait obyek pengaduan
- Isikan kode captcha yang muncul
- Kirim.
Tidak bisa memasukkan captcha