Pemerintah Desa Klampok kembali mendapatkan bantuan keuangan dari pemerintah Provinsi Jawa Tengah bidang perumahan melalui Bantuan Keuangan Pemerintah Desa Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun 2023. Penerima Bantuan ini adalah rumah warga yang sudah masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan belum permanen secara konstruksi.
Tahapan penerimaan bantuan dilalui dari pengajuan oleh Pemerintah Desa dan diverifikasi oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi Jawa Tengah dan terverifikasi 19 rumah warga yang memenuhi persyaratan menerima bantuan. Kesembilanbelas rumah tersebar di Dusun 1 Purwasari 13 rumah, Dusun 2 Klampok 1 rumah, Dusun 3 Besaran 1 rumah, Dusun 4 Kemangunan 1 rumah dan Dusun 5 Binangun 3 rumah.
Mengingat masuk dalam tahun anggaran tahun 2023, Pemerintah Desa Klampok bergerak cepat dalam pelaksanaannya yang diawali dengan sosialisasi penerima bantuan pada Rabu (20/12/2023) di Aula Desa Klampok. Hadir pada sosialisasi Kepala Desa Klampok Agus Supriyono, Sekretaris Desa Davis Adityas, Kaur Perencanaan, Kepala Dusun dan 19 penerima bantuan beserta tukang.
Dalam sambutannya Kepala Desa Klampok berharap adanya bantuan perbaikan rumah ini tidak menjadi beban tetapi sebagai stimulan bagi penerima. Oleh karenanya penerima bantuan memanfaatkan sebaik-baiknya sesuai kemampuan selama masih dalam aturan teksnis yang berlaku. Pemerintah Desa tidak akan memotong bantuan kecuali pajak yang menjadi tanggungjawab penerima. Mengingat bantuan ini sifatnya stimulan maka penerima harus menyiapkan swadaya untuk kekurangannya.
Sebagai informasi Bantuan Pemerintah Desa Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2023 sebesar Rp.20.000.000 per penerima bantuan. Bantuan ini terdiri 3 komponen yaitu Material senilai Rp. 17.800.000, Upah Padat Karya Rp. 2.000.000 dan Biaya Operasional Rp. 200.000. Ini belum termasuk pajak.