JEMPUT BOLA PELAYANAN IKD

Berita

Dalam rangka optimalisasi aktivasi IKD, Bupati Banjarnegara mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.12/9/BUPATI/2024 tanggal 02 APRIL 2024 Tentang Optimalisasi Aktifasi Identitas Kependudukan Digital di Kabupaten Banjarnegara. Dalam Surat Edaran tersebut berisi :

  1. Kepala OPD dan Instansi Vertikal mewajibkan kepada pegawai di lingkungan masing-masing beserta keluarganya untuk melakukan aktivasi IKD.
  2. Camat melalui Lurah dan Kepala Desa mewajibkan kepada penduduk diwilayahmasing-masing untuk melakukan aktivasi IKD melalui Petugas Pelayanan Kecamatan, Petugas Pelayanan Kelurahan dan Petugas Pelayanan Desa.
  3. Target aktivasi IKD sebesar 30% dari wajib KTP ditetapkan juga sebagai target untuk setiap kecamatan, Kelurahan dan Desa.
  4. Setiap permohonan dokumen kependudukan di Desa, Kelurahan, Kecamatan maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, wajib melakukan aktivasi IKD terlebih dahulu.
  5. Informasi dan konsultasi mengenai IKD dapat menghubungi BidangPIAK dan Pemanfaatan Data Dindukcapil Banjarnegara dengan nomor 082328611600

IKD (Identitas Kependudukan Digital) adalah KTP dalam bentuk digital yang disimpan dalam ponsel/HP. Fungsi IKD sama dengan KTP Elektronik hanya saja KTP tersebut tersimpan didalam ponsel. Manfaat dari IKD  diantaranya pengecekan data penduduk dalam hal pelayanan apapun lebih cepat karena cukup di scan atau dipindai dari HP dan tidak membutuhkan foto copy KTP/KK.

Pemerintah membuat kebijakan mengubah E-KTP menjadi IKD dengan alasan untuk menghemat pembiayaan kartu identitas. Selain alasan penghematan, IKD juga bisa mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data penduduk. Secara penyimpanan juga lebih praktis karena sduah tersimpan didalam ponsel tanpa harus menyimpan di dompet.

Pemerintah Desa Klampok terus menggenjot aktivasi IKD bagi warganya, Salah satu terobosan yang dilakukan adalah dengan mendatangi warga pada pertemuan RT. Petugas pelayanan desa akan mendatangi pertemuan-pertemuan warga baik RT maupun RW.

Agus Sunarto, Petugas Pelayanan Desa Klampok mengatakan, system jemput bola dengan mendatangi pertemuan warga ini sangat efektif untuk mendongkrak aktivasi IKD warga. “Kami berkordinasi dengan Kepala Dusun untuk bisa mengadakan aktivasi IKD pada saat pertemuan RT atau RW dan hasilnya cukup baik dan direspon warga” demikian Kasi Pemerintahan Desa Klampok menambahkan. Seperti yang terlihat pada pertemuan warga RT 03 RW 12, warga antusias melakukan aktivasi IKD. Usman Ketua RT 03 RW 12 mengatakan bahwa pada dasarnya warga RT 03 menyambut dan merespon baik dengan program IKD, tetapi karena keterbatasan waktunya warga keberatan ke kantor desa. “Dengan system jemput bola seperti ini sangat membantu warga yang ingin melakukan aktivasi IKD”, demikin Pak RT melanjutkan.

Berdasarkan data dari Petugas Pelayanan Desa, sampai awal Bulan Agustus, warga yang sudah melakukan aktivasi IKD mencapai 852 warga (15,63%) dari target yang harus dicapai sebanyak 1.636 warga. Target ini merupakan ketetntuan dari Surat Edaran Buapti sebanyak 30% dari warga yang tercatat memiliki E-KTP sebanyak 5.452 warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan