Desa anti korupsi adalah desa yang menerapkan prinsip-prinsip anti korupsi dalam kehidupan masyarakatnya,sehingga tercipta tata Kelola desa yang bersih, transparan dan akuntable. Untuk menjadi desa anti korupsi, desa harus memenuhi 5 Kriteria penguatan yang dijabarkan menjadi 18 indikator yan telah ditetapkan.
5 (lima) kriteria yang dimaksud adalah : Perubahan system kerja atau penguatan tata laksana pemerintahan, Perubahan system evaluasi dan penguatan pengawasan, Perubahan dan penguatan kualitas layanan public, penguatan partisipasi masyarakat dan kearifan local desa.
Sedangkan 18 indikator yang telah ditetapkan yaitu sebagai berikut :
PENGUATAN TATA LAKSANA
1. Adanya Perdes/Keputusan Kades/SOP Tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Penataan Usahaan, dan Pertanggungjawaban APBDes Beserta Dokumentasinya
PENGUATAN TATA LAKSANA
2. Adanya Perdes/Keputusan Kades/SOP mengenai Mekanisme Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
PENGUATAN TATA LAKSANA
3. Adanya Perdes/Keputusan Kades/SOP Tentang Pengendalian Gratifikasi, Suap, dan Konflik Kepentingan
PENGUATAN TATA LAKSANAN
4. Adanya Perjanjian Kerjasama Antara Pelaksana Kegiatan Anggaran Dengan Pihak Penyedia, dan Telah Melalui Proses Pengadaan Barang/Jasa di Desa
PENGUATAN TATA LAKSANA
5. Adanya Perdes/Keputusan Kades/SOP Tentang Pakta Integritas dan Sejenisnya
PENGUATAN PENGAWASAN
6. Adanya Kegiatan Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
PENGUATAN PENGAWASAN
7. Adanya Tindak Lanjut Hasil Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dn Pemeriksaaan dari Pemerintah Pusat/Daerah
PENGUATAN PENGAWASAN
8. Tidak Adanya Aparatur Desa Dalam 3 Tahun Terakhir Yang Terjerat Tindak Pidana Korupsi
PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
9. Adanya Pelayanan Pengaduan Bagi Masyarakat
PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
10. Adanya Survey Kepuasan Msyarakat Terhadap Layanan Pemerintah Desa
PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
11. Adanya Keterbukaan dan Akses Masyarakat Desa Terhadap Informasi Standar Pelayanan Minimal ( Kesehatan,Pendidikan,Sosial,Lingkungan,Tantibumlinmas,Pekerjaan Umum, Pembangunan, Kependudukan, Keuangan, dan Pelayanan Lainnya. )
PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
12. Adanya Media Informasi Tentang APBDes di Kantor Desa dan / Atau Tempat Lain yang Mudah di Akses Masyarakat
PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
13. Adanya Maklumat Pelayanan
PARTISIPASI MASYARAKAT
14. Adanya Partisipasi Masyarakat dan Keterlibatan Masyarakat dalam Penyusunan RKPDes
PARTISIPASI MASYARAKAT
15. Adanya Kesadaran Masyarakat dalam Mencegah Terjadinya Praktik Gratifikasi, Suap, dan Konflik Kepentingan
PARTISIPASI MASYARAKAT
16. Adanya Keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Masyarakat Dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa
Kearifan Lokal
17. Adanya Budaya Lokal/Hukum Adat yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Kearifan Lokal
18. Adanya Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan Kaum Perempuan yang Mendorong Upaya Tindak Pidana Korupsi
Post Views: 247