PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT DESA DAN BPD (2).

Berita

Dalam sesi inti kegiatan, Camat Purwareja Klampok Drs. Susanto selaku narasumber menyampaikan, sebenarnya kegiatan ini merupakan rutinitas dalam rangka memberi pemahaman kepada perangkat dan BPD untuk lebih memahami tugas pokok dan kewenangan desa serta perangkat desa.

Sebagai informasi, sebelum disahkan UU Desa, kewenangan desa bersifat terbatas hanya mengurus administrasi desa, sehingga hanya ada satu kementerian yang mengurus yaitu Kementerian Dalam Negeri. Makanya sebelum adanya UU Desa yang baru, perangkat yang ada di Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan dan Kewilayahan.

Sementara, setelah terbentuknya UU Desa kewenangan desa bertambah meluas bukan hanya urusan administrasi tetapi juga pemberdayaan masyarakat dan keuangan. Oleh karenanya terdapat tiga Kementerian yang mengurus pemerintahan desa yaitu :

1. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Bina Pemerintahan Desa.

Dalam pelaksanannya, pemerintah desa berhubungan dengan Kementerian Dalam Negeri terkait kewenangan administrasi desa.

2. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Dalam pelaksanaanya, pemerintah desa berhubungan dengan Kementerian Desa terkait tugas dan kewenangannya dalam hal pemberdayaan masyarakat desa.

3. Kementerian Keuangan

Dalam pelaksanaannya, pemerintah desa berhubungan dengan Kementerian Keuangan terkait dengan aturan dan regulasi penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

Mengingat perluasan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah desa, maka dalam pembentukan SOTK yang baru, pemerintah desa terdiri atas Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Pelaksana Kewilayahan.

Dalam penentuan SOTK yang digunakan, pemerintah desa diberi kewenangan menggunakan SOTK minimal maupun maksimal tergantung klasifikasi desanya, yaitu Desa Swadaya, Desa Swakarya dan Desa Swasembada.

Khusus untuk Kabupaten Banjarnegara hampir semua desa menggunakan SOTK maksimal yang terdiri atas :

1. Kepala Desa

2. Sekretaris Desa

3. Kepala Urusan Perencanaan, Kepala Urusan Keuangan, Kepala Urusan Umum dan TU

4. Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan dan Kepala Seksi Pelayanan

5. Kepala Dusun/Kewilayahan .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan