ASAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA
Berdasar pada UU Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa, dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, pemerintah desa harus berpedoman dengan asas penyelenggaraan pemerintahan desa yang diatur dalam Pasal 24 dan pada bagian penjelasannya. Untuk memahami lebih lanjut, berikut pengertian 11 (sebelas) asas penyelenggaraan pemerintahan desa menurut penjelasan Pasal 24 UU Desa: 1. Asas Kepastian Hukum Asas ini […]
Selengkapnya